Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 73 Tahun 2011

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KANTOR, KEPALA SUBBAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Kantor, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Batang Hari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 73 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KANTOR, KEPALA SUBBAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
28 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.215
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan