URAIAN TUGAS - FUNGSI - KEPALA KANTOR - KEPALA SUBBAGIAN - KEPALA SEKSI - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2011/NO.215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KANTOR, KEPALA SUBBAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Batang Hari No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka perlu diatur Uraian Tugas dan Fungsi masing-masing jabatan pada kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Kantor, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Batang Hari.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No, 57 Tahun 2007; PERDA No. 12 Tahun 2011.
- PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Kantor, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Batang Hari.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
- 8 hlmn.
|