Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 53 Tahun 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NO 15 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, meliputi: pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pemeriksaan/audit pajak daerah; instansi pengelola.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 53 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NO 15 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/NO.53
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan