Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, meliputi: pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pemeriksaan/audit pajak daerah; instansi pengelola.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat