STANDARISASI - SARANA DAN PRASARANA KERJA - PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Besaran kapasitas/isi silinder Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, tidak mengatur mengenai jenis Bahan Bakar untuk Kendaraan Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan khusus Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perbup No. 23 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Mengubah Lampiran Angka IV huruf B
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN - PNS - CPNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka
peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.
UU NO.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa
Uang Makan kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2017, meliputi: Penerapan pemberian tambahan penghasilan berupa uang makan; hari kerja dan jam kerja; sumber dana; besar uang makan; pemberian uang makan; tata cara pengajuan uang makan; pembinaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2017
PENJABARAN APBD - TA 2017 - MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Permenkeu No. 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Permenkeu No. 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 tentang Penyusunan APBD TA 2017
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Penjabaran APBD TA 2017 Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
15 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2017
PEDOMAN - SISTEM INFORMASI - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah memanfaatkan sistem informasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah, agar berjalan efektif, efesien dan berhasil guna pedoman dalam pengelolaannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2006
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; meliputi; Tim Pelayanan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan Anggaran; Penatausahaan Keuangan; Pertanggungjawaban Keuangan; Instalasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengendalian Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Monitoring Dan Evaluasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 76 Tahun 2016
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, LD.2016/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
Perbup Batang Hari No. 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, tidak sesuai lagi dengan Modul Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, sehingga perlu diganti
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.32 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2006
Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi; Prinsip Dan Dasar Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga, Institusi Pendidikan, Tempat Kerja, Tempat Umum dan Institusi Fasilitas Kesehatan merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak;
Rumah Tangga Sehat, Institusi Pendidikan Sehat, Tempat Kerja Sehat, Tempat Umum Sehat dan Institusi Fasilitas Kesehatan Sehat dapat mencegah dan melindungi setiap warga masyarakat dari gangguan, ancaman penyakit dan lingkungan yang kuran kondusif untuk Hidup Sehat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 2003; PP No.109 Tahun 2012; Permenkes No.2269/MENKES/PER/XI/2011; Kemendagri dan Otda No.53 Tahun 2000; Kepmenkes No.1193 Menkes/SK/X/2004; Kepmenkes No.1114/Menkes/SK/VIII/2005; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.8 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS), meliputi: Asas Dan Tujuan; Indikator Dan Tatanan PHBS; Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; Hak dan Kewajiban; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.25 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 72 Tahun 2016
TATA CARA - PENGELOLAAN - PEMANFAATAN - DANA KAPITASI - DANA NON KAPITASI - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA - MILIK PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2016/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program JKN di FKTP milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program JKN di FKTP Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.28 Tahun 2016; Perpres No.32 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2006; Perda no.16 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2012
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program JKN di FKTP Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (6).
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 7, yakni ayat (8).
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 70 Tahun 2016
PERSYARATAN - KEPESERTAAN - JAMINAN SOSIAL - KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN - PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2016/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu diatur tambahan Persyaratan dalam pemberian pelayanan publik tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.85 Tahun 2013; PP No.86 Tahun 2013; Perpres No.109 Tahun 2013; Perpres No.19 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2014;
Perbup ini mengatur mengenai Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tujuan; Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu; Pelaksanaan Pelayanan Publik Tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 69 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016 - PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2016/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permenkeu No. 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum TA 2016, tanggal 16 Agustus 2016, terdapat penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Kabupaten Batang Hari TA 2016;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.02/2016; PMK No. 125/PMK.07/2016; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 12 Tahun 2016; PERBUP No. 29 Tahun 2016;
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
5 hlmn; 2 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat