KODE ETIK - PEGAWAI NEGERI SIPIL - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Negeri Sipil, yang bersih dan berwibawa diperlukan pedoman untuk meningkatkan standar perilaku pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Kode Etik diperlukan dalam rangka Efektivitas pelaksanaan penigkatan perilaku pegawai sebagai unsur aparatur negara yang taat hukum, melaksanakan tugas secara profesional, dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan sebagai abdi masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun1965; UU No. 28 Tahun1999; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun2016; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari; Meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Dasar; Etika Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari; Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari; Penegakan Kode Etik; Majelis Kode Etik; Pemeriksaan Majelis Kode Etik; Sanksi Pelanggaran Kode Etik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 37 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KESENIAN - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESENIAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Permendikbud No. PM.106/HK.501/MK/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian, maka perlu menetapkan Perbup tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesenian Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur mengenai SPM Bidang Kesenian Kabupaten Batang Hari, meliputi SPM Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pengembangan Kapasitas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 37 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK - BANTUAN OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah Mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Untuk membantu Pemerintah Daerah mewujudkan peningkatan akses masyarkat terhadap pendidikan anak usia dini yang lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini TA 2017
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 25 Tahun 2016; PERBUP No. 33 Tahun 2016; PERBUP No. 73 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2017; Meliputi Maksud dan Tujuan; Prinsip Penggunaan dan Non Fisik BOP Paud; Penggunaan Dana DAK Non Fisik BOP Paud; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah; Pengawasan; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 37 Tahun 2012
PENDAYAGUNAAN - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta kinerja pemerintah maka diperlukan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk e-government dalam rangka mewujudkan tercapainya pemerintahan yang baik dan efektif (good governmance);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dalam Penyeleggaraan Pemerintahan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pendayagunaan Teknologi Informasi dalam Penyeleggaraan Pemerintahan di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Azas; Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2012.
9 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 37 Tahun 2016
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, meliputi: Sekretariat; Bidang Pencegahan Kebakaran; Bidang Penanggulangan Kebakaran; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; Tata Kerja; Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Batang Hari Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Perkotaan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur uraian tugas dan fungsi pada Dinas Perkotaan Kabupaten Batang Hari, khususnya Bidang Pemadam Kebakaran wajib menyesuai Pengaturannya dengan Perbup ini.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi pada Dinas
Perkotaan Kabupaten Batang Hari wajib menyesuaikan pengaturannya dengan
Perbup ini.
25 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 37 Tahun 2001
WAJIB - DAFTAR - KESEPAKATAN - KERJA - BERSAMA - PERJANJIAN KERJA - SERIKAT PEKERJA - BURUH - PENGESAHAN - PERATURAN - PERUSAHAAN - SERTA DOKUMEN KETENAGAKERJAAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, LD.2001/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB DAFTAR KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,PERJANJIAN KERJA,SERIKAT PEKERJA / BURUH DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA DOKUMEN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi hak-hak pekerja di Perusahaan -perusahaan Perlu diadakan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap syarat-syarat kerja serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan; Untuk kepastian hukum dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian seperti dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang wajib Daftar Kesepakatan Kerja Bersama Perjanjian Kerja, serikat Pekerja/Buruh dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Dokumen Ketenagakerjaan;
UU No. 21 tahun 1954; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang WAJIB DAFTAR KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,PERJANJIAN KERJA,SERIKAT PEKERJA / BURUH DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA DOKUMEN KETENAGAKERJAAN, meliputi Perjanjian Kerja; Peraturan Perusahaan; Kesepakatan Bersama; Serikat Pekerja dan Buruh; Lain-lain Dokumen Ketenagakerjaan; Biaya-biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 38 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Hubungan Industrial di Perusahaan-Perusahaan maka Perjanjian Kerja harus mencerminkan adanya kesepakatan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; Untuk memberikan janiminan perlindungan hukum baik kepada pihak pengusaha maupun pekerja perlu pembinaan secafa intensif yang
didukung oleh perangkat hukum yang memadai; Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud hunf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu;
UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 21 Tahun 1954; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU, meliputi Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu; Syarat-syarat dan Isi; Jangka Waktu Perpanjangan dan Pembaharuan; Tanggung Jawab Renteng; Biaya-biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
13 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) DAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN KECEMATAN DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewejudkan stabilitas dan penanganan konflik didaerah purlu koordinasi antar pemimpin daerah dengan pimpinan instansi vertikal;
b. bahwa agar koordinasi antar pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terlaksana dengan optimal perlu dibentuk Forum koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecematan di Kecematan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecematan dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; undang-Undang Nomor 17 Tahun 20114; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 96 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIM KECEMATAN; PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH UMUM; KEANGGOTAAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIM KECEMATAN; TUGAS FORKOPIMDA DAN FORKOPIM KECEMATAN; SEKRETARIAT FORKOPIMDA DAN FORKOPIM KECEMATAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2022
PELAYANAN REHABILITASI KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA PENANGANAN ORANG TERLANTAR, GELANDANGAN/PENGEMIS,ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DAN JENAZAH TERLANTAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN REHABILITASI KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA PENANGANAN ORANG TERLANTAR, GELANDANGAN/PENGEMIS,ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DAN JENAZAH TERLANTAR DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Penanganan Orang Terlantar, Gelandangan/Pengemis dan Jenazah Terlantar dalam Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria/persyaratan yang dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial pada Penanganan Orang Telantar, Gelandangan/Pengemis, Orang dengan Gangguan Jiwa Terlantar dan Jenazah Terlantar dalam Kabupaten Batang Hari.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49671, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomur 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 6).
Perturan Bupati tentang pelayanan rehabilitasi kesejahteraan sosial pada penanganan orang terlantar, gelandangan/pengemis,orang dengan gangguan jiwa terlantar dan jenazah terlantar dalam kabupaten batang hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
Untuk mendukung Tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan KKN diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Perbup No.56 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DiLingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
10 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat