KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, LD.2016/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
Perbup Batang Hari No. 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, tidak sesuai lagi dengan Modul Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, sehingga perlu diganti
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.32 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2006
- Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi; Prinsip Dan Dasar Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlmn; 2 lmpiran
|