PERSYARATAN - KEPESERTAAN - JAMINAN SOSIAL - KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN - PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2016/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu diatur tambahan Persyaratan dalam pemberian pelayanan publik tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.85 Tahun 2013; PP No.86 Tahun 2013; Perpres No.109 Tahun 2013; Perpres No.19 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2014;
- Perbup ini mengatur mengenai Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tujuan; Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu; Pelaksanaan Pelayanan Publik Tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- 6 hlmn
|