TATA CARA - PENGELOLAAN - PEMANFAATAN - DANA KAPITASI - DANA NON KAPITASI - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA - MILIK PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2016/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah terbitnya Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program JKN di FKTP milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program JKN di FKTP Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.28 Tahun 2016; Perpres No.32 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2006; Perda no.16 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2012
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program JKN di FKTP Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2016.
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (6).
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 7, yakni ayat (8).
- 5 hlmn; 1 lmpiran
|