PETUNJUK TEKNIS - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TAMAN KANAK-KANAK - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN PELAJARAN 2019/2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2019/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK:
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2019/2020;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Pepres No.19 Tahun 2017; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.22 Tahun 2016; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.51 Tahun 2018; Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2019; Perda Batang Hari No.17 Tahun 2013; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2014; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2016; Perbup Batang Hari No.33 Tahun 2016; Perbup Batang Hari No.77 Tahun 2018
Perbup Ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak , Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2019/2020; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Azas; Persayaratan; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan Dan Pengawasan; Larangan; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Pada saat Bupati ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan 24 maka pada tahun pelajaran 2019/2020 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD dan bentuk lain yang sederajat, dan kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BATANG HARI TANGGUH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan beasiswa kepada siswa dan mahasiswa;
b. bahwa pemberian Beasiswa Batang Hari Tangguh bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan dan memberikan motivasi kepada siswa dan mahasiswa yang berprestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Batang Hari Tangguh.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 17)
Peraturan Bupati tentang pedoman pemberian beasiswa batang hari tangguh
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2020
PEDOMAN - PENGADAAN BARANG/JASA - BLUD - UPTD KESEHATAN - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kab. Batang Hari, maka perlu diatur mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD UPTD Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemkab Batang Hari;
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pengadaan barang/jasa pada BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 41 Tahun 2008; Perbup No. 34 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 68 Tahun 2018
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD UPTD Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, guna Kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dan Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No; 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017; meliputi; Tujuan dan Sasaran; Penerima DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Penetapan Penerima Dana DOS; Waktu Pelaksanaan ; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2012
BANTUAN - DANA OPERASIONAL - KESEJAHTERAAN - DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2012/NO.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA OPERASIONAL (DOS) DAN KESEJAHTERAAN KEPADA DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan tanggung jawab terhadap anak didik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) perlu adanya Bantuan Dana Operasional (DOS) dan Kesejahteraan kepada tenaga Pendidikan pada DTA dalam Kab. Batang Hari;
Bantuan DOS dan kesejahteraan dimaksud dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pendidikan keagamaan pada DTA.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1983; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2012; Perbup No. 33 Tahun 2012; Kep. Bersama Menag dan Mendagri No. 70 Tahun 1978; Kep. Bersama Menag dan Mendagri No. 128 Tahun 1982; Kep. Bersama Mendagri No. 44 Tahun 1998; Kepmenag No. 373 Tahun 2002.
Perbup ini mengenai tentang, Bantuan DOS dan Kesejahteraan kepada DTA dalam Kab. Batang Hari TA 2012, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan; Biaya Opersional; Sumber Dana; Syarat-syarat Penerima Bantuan; Syarat-Syarat tenaga Pengajar; Larangan Penggunaan Dana; Pertanggungawaban; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2015
PEDOMAN - TATA CARA - PEMBENTUKAN - TIM PEMANDU HAJI DAERAH - TIM KESEHATAN HAJI DAERAH - PENGELOLAAN - BIAYA TRANSPORTASI - JAMA'AH HAJI - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM PEMANDU HAJI DAERAH (TPHD) DAN TIM KESEHATAN HAJI DAERAH (TKHD) SERTA PENGELOLAAN BIAYA TRANSPORTASI JAMA'AH HAJI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari, maka perlu disusun Pedoman Tata Cara Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) serta Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan TPHD dan TKHD serta Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Pembentukan TPHD dan TKHD serta Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari, meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara Penunjukan TPHD dan TKHD; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2016
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2016/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, meliputi: Sekretariat; Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah; Bidang Operasi dan Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; Bidang Pembinaan Personil dan Perlindungan Masyarakat; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja wajib menyesuaikan pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
20 hlm., Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA INSENTIF - NON PNS GURU - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA INSENTIF NON PNS GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan , sikap, keterampilan dan daya cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana insentif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, guna kelancaran operasional Pendidikan Anak Usia Dini dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru Pendidikan Anak Usia Dini dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No,20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 20004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017, meliputi: Tujuan Dan Sasaran; Penerima Dana Insentif; Penggunaan; Komponen Dana Insentif; Penetapan Penerima Dana Insentif; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana Insentif; Monitoring Dan Insentif; Pembatalan Dana Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2014
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/NO.132
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 63 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan alokasi Kebutuhan pupuk bersubdidi sektor pertanian Kabupaten Batang Hari TA 2014, maka perlu mengubah Lampiran Perbup Batang Hari No. 63 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Lampiran atas Perbup Batang Hari No. 63 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Perpres No. 77 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Lampiran atas Perbup Batang Hari No. 63 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian TA 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
Mengubah Lampiran I s.d. Lampiran VII
4 hlmn; 7 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2018
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - SANTUNAN KEMATIAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam meringankan beban masyarakat miskin di Kabupaten Batang Hari, terutama bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan berupa santunan kematian bagi masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PEREMNDAGRI No. 13 Tahun2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 35 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERBUP No. 90 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2018; Meliputi Maksud dan Tujuan; Santunan Kematian; Penerima Santunan Kematian; Besaran Santunan Kematian; Prosedur dan Tata Cara; Penyerahan Santunan; Kriteria yang Tidak Mendapat Bantuan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat