SISTEM - PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 16.A TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah disahkannya Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu merubah Perbup Batang Hari No. 16.A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 16.A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; Uu No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; PP No.21 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri; Permendagri No.55 Tahun 2008; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 16.A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
- 10 hlmn
|