PIAGAM AUDIT INTERNAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan;
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu menetapkan Pengaturan mengenai Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana di ubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepumendagri No. 70 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 32 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: maksud dan tujuan; piagam audit internal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
- 5 hlm.; Lampiran I dan II 11 hlm.
|