TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah dimaksud.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 7 dan angka 11; Pasal 4 ayat (1); Pasal 6; Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2); dan Pasal 12.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 3 dan angka 4, yakni angka 3a.
Menambahkan 3 (tiga) angka dalam Pasal 1, yakni angka 12.a, angka 12.b, dan angka 12.c.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat 6; dan Pasal 7.
- 8 hlm.
|