LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan secara elektronik;
Untuk pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.106 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.47 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur mengenai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); Metode Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2018
PEDOMAN PENYUSUNAN - STANDAR PELAYANAN - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN (SP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pasal 11 ayat (3) Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan (SP);
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyusunan SP bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah, maka perlu disusun pedoman penyusunan SP.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; PermenPAN RB No. 36 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Komponen; Tahapan; Penetapan; Maklumat Pelayanan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 hlm.; Lampiran I s.d. IV 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA INSENTIF NON PNS GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA INSENTIF NON PNS GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap, keterampilan dan daya cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana insentif melalui APBD Kab. Batang Hari, guna kelancaran operasional PAUD dalam Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 18 tahun 2017; Perbup No. 33 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2017; Perbup No. 90 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru PAUD dalam Kab. Batang Hari TA 2018, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Penerima Dana Insentif; Pengunaan; Komponen Dana Insentif; Penetapan Penerima Dana Insentif; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana Insentif; Monitoring dan Supervisi; Pembatalan Dana Insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2018
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - UANG MAKAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, serta pemberian uang makan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERBUP No. 90 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 Perda Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.18 Tahun 2017;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 89 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2017/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Batang Hari;
Sehubungan dengan terbitnya Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perbup Batang Hari No. 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari, tidak sesuai lagi dengan Susunan Perangkat Daerah Sehingga Perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.157 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.19 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Pembentukan, Kedudukan dan Fungsi ULP; Tugas dan Wewenang; Perangkat Unit Layanan Pengadaan; Tata Kerja; Kepegawaian Dan Pembiayaan ; Pembiayaan; Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 87 Tahun 2017
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PENANAMAN MODAL - PERIZINAN - NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2017/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DIBIDANG PENANAMAN MODAL, PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh perangkat daerah penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Batang Hari No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati dibidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari;
Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, sebagaimana ditetapkan dalam Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2015 tidak sesuai lagi dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana tekah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2017; PP No.45 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; PP No.14 Tahun 2016; PP No.64 Tahun 2016; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Di Bidang Penanaman Modal, Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pendelegasian Sebagian Kewenanganl; Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; Mekanisme; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 85 Tahun 2017
RENCANA UMUM - PENANAMAN MODAL - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017-2025
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2017/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mensinergiskan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan pembangunan terkait penanaman modal dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berkelanjutan yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari secara adil dan merata serta memperhatikan potensi daerah maka perlu dilakukan pengaturan tentang rencana penanaman modal;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang Hari Tahun 2017-2025;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.16 Tahun 2007; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.43 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang Hari Tahun 2017-2025; Meliputi; Rencana Umum Penanaman Modal; Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 84 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - LABORATORIUM LINGKUNGAN - DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2017/NO 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 1995; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2016; Permen LH No. 6 Tahun 2009; Permen LH No.1 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERGUB No. 20 Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 50 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pembentukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 39 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 83 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - PENGELOLAAN SAMPAH - DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, SD.2017/NO.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 16 Tahun 2016; Perbup No. 50 Tahun 2016.
Perbup ii mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat