Perbup ini mengatur mengenai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); Metode Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat