Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 83 Tahun 2017

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ii mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 83 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
SD.2017/NO.83
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan