PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan program Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD Kabupaten Batang Hari, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Permendikbud No. 23 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2018; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Penerima Dana Operasional Sekolah; Penggunaan; Komponen Dana Operasional Sekolah; Penetapan Penerima Dana Bos; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan Dana Operasional Sekolah; Tata Tertib Pengelolaan Dana Operasional Sekolah; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Opersional Sekolah; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2014
AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014 - PERUBAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2014 berdasarkan surat Mendagri No. 700/3057/V/Bangda tanggal 3 April hal Pelaksanaan AD-PPK Pemerintah Daerah Tahun 2014, maka perlu merubah Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2014 tentang AD-PPK Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2014 tentang AD-PPK Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012; PERBUP No. 15 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN - PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Untuk memberi kepastian hukum serta dalam rangka tertib administrasi Pemungutan Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, meliputi Objek dan Subjek Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pemakaian; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengisian SPTRD; Tata Cara Pengisian SKRD; Tata Cara Pengisian SSRD; Tata Cara Pemungutan dengan Menggunakan Karcis; Bentuk dan Isi SPTRD, SKRD dan SSRD; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
8 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2012
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN (SAMISAKE) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2012
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan (Samisake) Provinsi Jambi TA 2012, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Samisake Kabupaten Batang Hari Tahun 2012;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Samisake Kabupaten Batang Hari Tahun 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011; PERGUB No. 14 Tahun 2012; PERGUB No. 21 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Samisake Kabupaten Batang Hari Tahun 2012, meliputi: Maksud dan Tujuan; Petunjuk Pelaksanaan; Sumber Biaya; Laporan; Monitorind dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
8 hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2001
Untuk melaksanakan pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pelaksanaan; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
6 hlmn; 2 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 November 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkab Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan operasional pelaksanaan APBD.
5 hlm., Lampiran I s.d. XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2002
RETRIBUSI - JASA - FASILITAS - SUNGAI - DI PERAIRAN PEDALAMAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN
ABSTRAK:
Sungai-sungai dalam Kabupaten Batang Hari merupakan Prasarana penting sebagai jaringan transportasi lalu lintas angkutan orang, barang dan hewan yang perlu dipelihara, dilestarikan dan diatur pengelolaannya; Kegiatan lalu lintas angkutan sungai dan danau sangat berperan menggerakkan perekonomian masyarakat dan merupakan objek retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang Hari; Untuk tujuan tetap terjamin kelancaran, ketertiban dan keamanan kegiatan Lalu Lintas Angkutan Sungai perlu secara terus menerus dipelihara sarana Dermaga, rambu dan Alur dalam ruang lingkup wilayah Kabupaten Batang Hari, dipandang perlu diatur tata cara pelayanan teknis operasionalnya dalam menarik jasa fasilitas diperairan pedalaman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari; Berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN, meliputi Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Proses Penertiban Retribusi Jasa Sungai Di Perairan Pedalaman; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman; Tata Cara Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755):
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398):
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang [Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 5);
9. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 73);
Peraturan Bupati tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2015
NASKAH DINAS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KEDUA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Menyisipkan 7 (tujuh) angka di antara Pasal 1 angka 4 dan angka 5, yakni angka 4a s.d. angka 4g; 2 (dua) ayat di antara Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 1 (satu) ayat di antara Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) ayat di antara Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 67 dan Pasal 68, yakni Pasal 67A.
Menghapus ketentuan Pasal 1 angka 19 s.d. angka 22.
Menambahkan 3 (tiga) angka pada Pasal 1, yakni angka 58, angka 59, dan angka 60; 3 (tiga) huruf pada Pasal 15, yakni huruf af, huruf ag, dan huruf ah; 2 (dua) huruf pada Pasal 28, yakni huruf w dan huruf x; 1 (satu) ayat pada Pasal 35, yakni ayat (3); 1 (satu) ayat pada Pasal 39, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 14; Pasal 39 ayat (1); Pasal 45 ayat (1).
10 hlmn; 11 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2004/No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/ 4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemda maka perlu mencabut Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandng perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, yang meliputi; KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN; SUSUNAN ORGANISASI; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretriat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 No. 2) dan Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2) dan beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat