KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diatur dalam perbup No. 43 Tahun 2016, perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal; Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal; Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; Tata Kerja; Jenis Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisai serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - GUGUS TUGAS - PENCEGAHAN - PENANGANAN - TINDAK PIDANA - PERDAGANGAN ORANG - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka Pelaksanaan Penegakan dan Penanganan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) dan sehubungan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 183/373/SJ tanggal 5 Februari 2016, agar Bupati memberdayakan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Daerah;
Keanggotaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kepbup Batang Hari No. 37 Tahun 2013, tidak sesuai lagi dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; Perpres No. 69 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DPRD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari No. 31 Tahun 2016, perlu diganti karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2016; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Bagian Umum dan Keuangan; Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jenis Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2018
PENDELEGAISAN KEWENANGAN - BUPATI - KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI - PENERBITAN - SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA - SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN - INDUSTRI PENGOLAHAN - HASIL PERKEBUNAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGAISAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI DALAM PENERBITAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA (STD-B) DAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN (STD-P)
ABSTRAK:
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan usaha industri pengolahan yang berkapasitas di bawah kapasitas minimal wajib didaftar Bupati;
Berdasarkan keputusan Dirjen Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), dalam hal penandatanganan STD-B dan STD-P Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan dibidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P)
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 13 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P); Meliputi Pendelegasian Kewenangan; Pendaftaran dan Persyaratan; Sasaran dan Objek; Mekanisme; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
8 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2018
PEMANFATAAN BANTUAN - PENDAMPING RAWAT INAP - BANTUAN TRANSPORT - AKOMODASI PASIEN - PENDAMPING RAWAT JALAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFATAAN BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP, BANTUAN TRANSPORT SERTA AKOMODASI PASIEN DAN PENDAMPING RAWAT JALAN BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang dirawat, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan untuk pasien dan pendamping pasien masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Bantuan Pendamping Rawat Inap, Bantuan Transport serta Akomodasi Pasien dan Pendamping Rawat Jalan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 17 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERBUP No. 90 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemanfaatan Bantuan Pendamping Rawat Inap, Bantuan Transport serta Akomodasi Pasien dan Pendamping Rawat Jalan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Persyaratan Menerima Bantuan; Proses Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Bantuan; Sumber Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 28 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - INSPEKTORAT DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 32 Tahun 2016, perlu diganti karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 107 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah; Meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat; Inspektorat Pembantu; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jenis Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan program Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD Kabupaten Batang Hari, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Permendikbud No. 23 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2018; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Penerima Dana Operasional Sekolah; Penggunaan; Komponen Dana Operasional Sekolah; Penetapan Penerima Dana Bos; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan Dana Operasional Sekolah; Tata Tertib Pengelolaan Dana Operasional Sekolah; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Opersional Sekolah; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2018
PENERAPAN - MANAJEMEN RISIKO - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu menetapkan Penerapan Manajemen Risiko ke dalam suatu Peraturan;
Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari wajib menerapkan manajemen risiko;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Prinsip Penerapan Manajemen Risiko; Penyelenggara Manajemen Risiko; Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
10 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2018
PEDOMAN - PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, perlu disusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; PermenPAN dan RB No. 60 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud, Tujuan, Prinsip Dasar Serta Ruang Lingkup; Pengendalian Gratifikasi; Unit Pengendali Gratifikasi; Prosedur dan Mekanisme Pengelolaan Gratifikasi; Sosialisasi; Proses Pelaporan; Sanksi Atau Pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Pada saat Perbup ini berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 32 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2018
PEDOMAN STANDAR - PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA - PEMERINTAHAN DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN STANDAR PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BAGI PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman kepada Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa, maka perlu mengatur tentang standar pertanggungjawaban belanja di Desa.
UU No. 112 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP No. 22 Tahun 2015; Perbup No. 22 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Standar Pertanggungjawaban Belanja Bagi Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
3 hlm.; Lampiran 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat