PEMANFATAAN BANTUAN - PENDAMPING RAWAT INAP - BANTUAN TRANSPORT - AKOMODASI PASIEN - PENDAMPING RAWAT JALAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFATAAN BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP, BANTUAN TRANSPORT SERTA AKOMODASI PASIEN DAN PENDAMPING RAWAT JALAN BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang dirawat, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan untuk pasien dan pendamping pasien masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Bantuan Pendamping Rawat Inap, Bantuan Transport serta Akomodasi Pasien dan Pendamping Rawat Jalan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 17 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERBUP No. 90 Tahun 2017
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemanfaatan Bantuan Pendamping Rawat Inap, Bantuan Transport serta Akomodasi Pasien dan Pendamping Rawat Jalan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Persyaratan Menerima Bantuan; Proses Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Bantuan; Sumber Dana
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
- 5 hlmn
|