pERGESERAN APBD TA 2020 MENDAHULUI PENETAPAN PERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TA 2020 - batang hari - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD.2020/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN APBD TA 2020 MENDAHULUI PENETAPAN PERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TA 2020
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf b, Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja serta memedomani Permendagri 33 TAhun 2019
PP 71 Tahun 2010; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 33 Tahun 2019; Perda Kabupaten Batang hari 11 Tahun 2019; Perbup Batang Hari 86 Tahun 2019
Perbup tersebut mengatur mengenai pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, belanja daerah, antar rincian objek belanja dalam objek berkenaan dan antara obje belanja dalam jenis belanja TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2016
PEMBERIAN - TUNJANGAN KHUSUS - ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 49 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPD Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas melakukan tindakan yang melibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja pada SKPD yang dipimpinnya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 49 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 28 Tahun 2013; PERBUP No. 28 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 49 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (3)
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2017
PIAGAM AUDIT INTERNAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan;
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu menetapkan Pengaturan mengenai Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana di ubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepumendagri No. 70 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 32 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: maksud dan tujuan; piagam audit internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
5 hlm.; Lampiran I dan II 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Batang hari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun1965; UU No.25 Tahun2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021; No.5 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Daerah No.3 Tahun 2014
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Identitas Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan Adat Bersendi Syara'. Syara' Bersendi Kitabullah dan budaya di Bumi Serentak Bak Regam Pemerintah Daerah Kab. Batang Hari perlu memberikan pedoman dan kepastian hukum untuk Identitas Budaya dan hak masyarakat tradisional sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (3) UUD 1945;
Dalam pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya di Bumi Serentak Bak Regam dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam bentuk pelestarian identitas daerah Kab. Batang Hari berupa bangunan tradisional dan pakaian tradisional;
Perlindungan terhadap pelestarian Adat Bersendi Syara', Syara' Bersendi Kitabullah di bumi Serentak Bak Regam Pemerintah Daerah Kab. Batang Hari perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada hak masyarakat adat Kabupaten Batang Hari
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberap akali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendikbud No. 10 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Identitas Daerah Kab. Batang Hari, meliputi: Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Rumah adat; Pakaian adat; Pakaian Pengantin Adat Bumi Serentak Bak Regam; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pada saat berlakunya Perda ini, semua ketentuan berkenaan dengan pengaturan Rumah Adat, Pakaian Adat, dan Pakaian Pengantin Adat Bumi serentak Bak Regam Kab. Batang Hari yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran I s.d. IV 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDAPATAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahunu 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas pendapatan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN DAERAH
ABSTRAK:
Listrik mempunyai peranan penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan di daerah demi tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
Untuk mewujudkan pembangunan di daerah maka peran pemerintah daerah dalam penyediaan tenaga listrik harus terus ditingkatkan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dibidang Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 26 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Ketenagalistrikan Daerah, meliputi; Asas dan Tujuan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Telekomunikasi Multimedia dan Informatika; Instalasi Tenaga Listrik dan Sertifikat Laik Operasi; Harga Jual, Sewa, Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik; Penggunaan Tanah; Konservasi Lingkungan Hidup dan Keselamatan Ketenagalistrikan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, Izin Operasi, Izin Penunjang Tenaga Listrik, dan Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika serta
Sertifikasi Laik Operasi, yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
45 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MOTIVATOR KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Motivator Kesehatan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; PRINSIP DAN SASARAN; PELAKSANAAN KEGIATAN; PERSYARATAN MONIVATOR KETAHANAN KELUARGA; KETERPADUAN DAN MITRA KERJA; PEMBIAYAAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; EVALUASI DAN PELAPORAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT
ABSTRAK:
Sehat adalah merupakan hak setiap individu agar dapat melakukan segala aktivitas hidup sehari-hari;
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dirumah tangga merupakan salah satu implementasi dalam mewujudkan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak;
Rumah Tangga Sehat berarti mampu menjaga, meningkatkan dan melindungi setiap anggota Rumah Tangga dari gangguan ancaman penyakit dan lingkungan yang kurang konduksif untuk hidup sehat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perlaku Hidup Bersih dan Sehat
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Otda No. 53 Tahun 2000; Menkes No. 1193/Menkes/SK/2004; Menkes No. 1114/Menkes/SK/VIII/2005; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai tentang Perlaku Hidup Bersih dan Sehat, meliputi: Tujuan dan Manfaat; Sasaran; Indikator; Pembinaan dan Pengawasan; Lintas Program; Lintas Sektor; Pelaporan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2003
PAJAK - PEMANFAATAN - AIR BAWAH TANAH - AIR PERMUKAAN - pencabutan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan pajak tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang semulanya merupakan Pajak Kabupaten dirubah menjadi Pajak Propinsi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tantang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1998 Seri A Nomor 6).
3 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat