RENCANA - STRATEGIS - ( RENSTRA) - KABUPATEN BATANGHARI - TAHUN 2OO1 - 2OO5
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN
BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5
ABSTRAK:
Rencana Strategis ( Renstra ) Kapupaten Batanghari tahun 2001-2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2001-2005 yang mengambarkan visi, misi, tujuan, program dan kegiatan daerah;
bahwa Rencana Strategis ( Renstra ) sebagaimana dimaksud pada hurup a, sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
108 tahun 2000 tentang tata cara pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pasal 4 ayal (3) menyatakan Rencana Strategis ( Renstra ) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis (Renstra ) Kabupaten Batanghari tahun 2001-2005.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5, meliputi Rencana Strategis (Renstra); Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 84 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2001
POLA DASAR - PEMBANGUNAN - DAERA - KABUPATEN BATANG HARI - 2O01-2005
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI 2O01 - 2005
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan serta memantapkan peranan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan diberbagai bidang dalam Kabupaten Batang Hari, yang dimulai pada Tahun Anggaran 2001 sampai dengan Tahun Anggaran 2005, dipandang perlu untuk ditetapkan garis-garis besar kebijakan dan arah pembangunan Kabupaten Batang Hari dalam suatu Pola Dasar Pembangunan Daerah; Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan penjabaran kehendak masyarakat dengan memperhatikan Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPR Nomor IV/MPR/1999; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari tahun 2001 - 2005.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI 2O01 - 2005, meliputi Pola Dasar Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
5 hlmn; 1 pnjlsn; 22 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KECAMATAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan
Pasal 68 ayat (1) undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan Kabupaten Batang Hari dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlangkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, profesionalisme dan rasional dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP no. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman organisasi perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan pasal 68 ayat (1) undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari ; Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yangjelas dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn; 13 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/kota sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor.16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas dinas Daerah.
UU no. 12 Tahun 1956; UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi Dinas Daerah; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
13 hlmn; 2 pnjsln; 9 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari ; Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlengkapan, dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efisiensi, Efektifitas, rasional, profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati :
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/729/SJ Tanggal 21 Maret 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah, perlu Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kab. Batang Hari; Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kab. Batang Hari berdasarkan Analisa Kebutuhan Organisasi dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH, meliputi Sekretariat Daerah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Kecamatan; Kelurahan; Pengangkatan dalam Jabatan; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
33 hlmn; 1 pnjlsn; 21 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000
KEWENANGAN - KABUPATEN BATANGHARI - SEBAGAI DAERAH OTONOM
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM, meliputi Kewenangan Kab. Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Pelaksanaan Kewenangan / Urusan Kab. Batang Hari; Kelembagaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2000
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - BALAI INFORMASI - PENYULUHAN - PERTANIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2000/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI
BALAI INFORMASI DAN PENYULUHAN PERTANIAN
ABSTRAK:
Pembentukan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian merupakan implementasi dari pelaksanaan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 54 Tahun 1996 dan Nomor 301/KPTS/LD-1201411996 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian ; Pembentukan Kelembagaan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan penyuluhan dapat terselenggara secara terkoordinasi dan terpadu dalam suatu Unit Kerja tersendiri, sehingga diharapkan akan memberikan hasil yang optimal terhadap upaya pembinaan sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan di daerah ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b
diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 54 Tahun 1996; Kepmendagri No. 35 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI BALAI INFORMASI DAN PENYULUHAN PERTANIAN, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati .
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 93 ayat {2) Undang-undang Nomor 22 Taun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, bahwa pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU no. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Batas Wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan; Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
Hal - hal vang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat