POLA DASAR - PEMBANGUNAN - DAERA - KABUPATEN BATANG HARI - 2O01-2005
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI 2O01 - 2005
ABSTRAK: |
- Dalam rangka upaya untuk meningkatkan serta memantapkan peranan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan diberbagai bidang dalam Kabupaten Batang Hari, yang dimulai pada Tahun Anggaran 2001 sampai dengan Tahun Anggaran 2005, dipandang perlu untuk ditetapkan garis-garis besar kebijakan dan arah pembangunan Kabupaten Batang Hari dalam suatu Pola Dasar Pembangunan Daerah; Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan penjabaran kehendak masyarakat dengan memperhatikan Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPR Nomor IV/MPR/1999; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari tahun 2001 - 2005.
- UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI 2O01 - 2005, meliputi Pola Dasar Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
- 5 hlmn; 1 pnjlsn; 22 lmprn
|