Perda ini mengatur tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM, meliputi Kewenangan Kab. Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Pelaksanaan Kewenangan / Urusan Kab. Batang Hari; Kelembagaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat