Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH, meliputi Sekretariat Daerah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Kecamatan; Kelurahan; Pengangkatan dalam Jabatan; Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat