Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 16 Tahun 2000

ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH, meliputi Sekretariat Daerah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Kecamatan; Kelurahan; Pengangkatan dalam Jabatan; Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
09 September 2000
Tanggal Pengundangan
09 September 2000
Tanggal Berlaku
09 September 2000
Sumber
LD.2000/NO.16
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan