Bangunan gedung sebagai tempat melakukan kegiatan dalam menunjang pembangunan daerah, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung;
Dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan Bangunan Gedung menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.36 Tahun 2005
Perda Ini Mengatur Mengenai Bangunan Gedung; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; TIm Ahli Dan Tim Teknis Bangunan Gedung; Peran Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
62 hlmn; 34 pnjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan upaya pembangunan kepariwisataan
dan kegiatan olahraga di Kabupaten Batang Hari perlu diatur penggunaan tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Bahwa pengaturan tempat-tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2002, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi tempat rekreasi dan
olahraga; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan
sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; retribusi terhutang; tata cara pemungutan; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; penyidikan; dan sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah , karakteristik, potensi dan Kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Perda No. 7
Tahun 2013; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017, meliputi: tata cara penghitungan pembagian dana desa; penetapan rincian dana desa; mekanisme dan tahap penyaluran dana desa; prioritas penggunaan dana desa; laporan realisasi penggunaan dana desa; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Batang Hari Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm., Lampiran 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2010
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakitan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Bupati Batang Hari telah Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah ( APBD ) Tahun 2010 sesuai dengan peraturan Gubernur Jambi Nomor 404 Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010; Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud pada huruf a dan huruf b, pertu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP no. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Surat Edaran Mendagri No. 903/3179/SJ; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2009; Perbup Batang Hari No. 25 Tahun 2009.
Perda Ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2009.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya hibah alat berat dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, maka perlu diadakan perubahan kedua atas Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PU No. 15/KTPS/M/2004; Perda No. 4 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 8
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2005
PERUBAHAN - STATUS HUKUM - PEMANFAATAN - BARANG DAERAH
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS HUKUM DAN PEMANFAATAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Daerah dalam perubahan status hukum dan pemanfaatannya perlu diatur mengenai penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah Daerah, pelepasan hak atas tanah atau bangunan, pinjam pakai dan penyewaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.104 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; Kepres No.40 Tahun 1974; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Kepres No.61 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Status Hukum Dan Pemanfaatan Barang Daerah; Perubahan Status Hukum Dan Pemanfaatan Barang Daerah; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2001
RENCANA - STRATEGIS - ( RENSTRA) - KABUPATEN BATANGHARI - TAHUN 2OO1 - 2OO5
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN
BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5
ABSTRAK:
Rencana Strategis ( Renstra ) Kapupaten Batanghari tahun 2001-2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2001-2005 yang mengambarkan visi, misi, tujuan, program dan kegiatan daerah;
bahwa Rencana Strategis ( Renstra ) sebagaimana dimaksud pada hurup a, sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
108 tahun 2000 tentang tata cara pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pasal 4 ayal (3) menyatakan Rencana Strategis ( Renstra ) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis (Renstra ) Kabupaten Batanghari tahun 2001-2005.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5, meliputi Rencana Strategis (Renstra); Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 84 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2005
Pembulatan - Ke Atas - Tarif Air Minum - pada Perusahaan Daerah Air Minum - "Tirta Batang Hari" - Kabupaten Batang Hari
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2005/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembulatan Ke Atas Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kemampuan, untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup serta meningkatkan keprofesionalisme kinerja keuangan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" maka dipandang perlu untuk pembulatan Tarif Air Minum;
Dengan semakin meningkatnya sistem pelayanan secara berkesinambungan kepada masyarakat dan khususnya pelanggan PDAM "Tirta Batang Hari" maka dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 467 tahun 2003 tentang Perubahan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembulatan Keatas Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Perda No.12 Tahun 1990; Perda No.14 Tahun 2002; Perda No.15 Tahun 2002;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembulatan Keatas Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Besarnya Pengenaan Tarif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 467 Tahun 2003 tentang Perubahan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2014
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang barang atau jasa yang terperinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana Bantuan Hibah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Prosedur Permohonan dan Pencairan Belanja Hibah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
14 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat