PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta strategis dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada Tanggal Lima Belas Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Lima;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Perda;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.21 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2005
PERUBAHAN - STATUS HUKUM - PEMANFAATAN - BARANG DAERAH
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS HUKUM DAN PEMANFAATAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Daerah dalam perubahan status hukum dan pemanfaatannya perlu diatur mengenai penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah Daerah, pelepasan hak atas tanah atau bangunan, pinjam pakai dan penyewaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.104 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; Kepres No.40 Tahun 1974; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Kepres No.61 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Status Hukum Dan Pemanfaatan Barang Daerah; Perubahan Status Hukum Dan Pemanfaatan Barang Daerah; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan Sanksi kepada orang yang melakukan perbuatan tuna susila di Kabupaten Batang Hari dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.6 Tahun 1988; PP No.25 Tahun 2000;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Mengubah Ketentuan BAB II Pasal 3; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 5 ayat (1); Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 6.
3 hlmn; 1 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk menghindari pemahaman yang biasa oleh masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Batang Hari maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda di maksud;
Pengawasan dan penertiban terhadap peredaran dan Penggunaan minuman beralkohol diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.3 Tahun 1997
Perda Ini Mengatur Mengenai Pengawasan Dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol; Meliputi; Pengawasan Dan Penertiban Minuman Beralkohol; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Penerbitan Peredaran Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
5 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha perikanan baik penangkapan, budidaya dan penampungan/Pengelolaannya perlu ditertibkan agar kegiatan dimaksud dapat berdaya guna dan berhasil guna;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1985; UU No.5 Tahun 1990; UU No.9 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.51 Tahun 1993; PP No.51 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000
Perda Ini Mengatur Mengenai Izin Usaha Perikanan; Meliputi; Subjek Dan Objek Perizinan; Syarat Dan Tata Cara Pemberian IUP; Usaha Perikanan yang Tidak Memerlukan IUP; Kewajiban Dan Larangan Pemegang IUP; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar Sungai Rengas atas fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan pengusahaan pasar Sungai Rengas;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar Sungai Rengas.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.7 Tahun 1986;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemakaian Dan Pengusahaan Pasar Sungai Rengas; Meliputi; Tempat Dan Pemakaian Pasar; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif; Ketentuan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
10 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2005
PEMAKAIAN - PENGUSAHAAN - PERTOKOAN - BULIAN BISNIS CENTER
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PERTOKOAN BULIAN BISNIS CENTER
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian Pertokoan Bulian Bisnis Center atas Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.7 Tahun 1986
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemakaian Dan Pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center; Meliputi; Ketentuan Pemakaian Dan Pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center; Ketentuan Tarif; Hak Dan Kewajiban Penyewa; Larangan; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
8 hlmn;1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2005
Prosedur - Pelayanan - Investasi - dalam Kabupaten Batang Hari
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2005/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelayanan Perizinan terhadap investasi yang akan dilaksanakan maka perlu ditetapkan prosedur pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari;
Setiap investasi yang akan dilaksanakan harus dikaji secara mendalam terhadap kelayakannya sehingga dapat memberi perlindungan kepada Investasi dan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di pandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1960; UU No.56 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1967; UU No.6 Tahun 1968 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 1970; UU No.27 Tahun 1985; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.51 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 1995; PP No.24 Tahun 1997; PP No.34 Tahun 2002; Kepres No.97 Tahun 1993; Kepres No.99 Tahun 1998; Kepres No.96 Tahun 2000; Pepres No.36 Tahun 2005; Perda No.21 Tahun 1999; Perda No.15 Tahun 2000; Perda No.13 Tahun 2003; Perda No.15 Tahun 2003;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Prosedur Pelayanan Investasi Dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Prosedur Pelayanan Investasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menetapkan Kedudukan Prorokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1987; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, beberapa ketentuan dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16; Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN
BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang / jasa Pemerintah untuk itu perlu mencabut Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
5 hlmn; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat