Perda Ini Mengatur Mengenai Izin Usaha Perikanan; Meliputi; Subjek Dan Objek Perizinan; Syarat Dan Tata Cara Pemberian IUP; Usaha Perikanan yang Tidak Memerlukan IUP; Kewajiban Dan Larangan Pemegang IUP; Penyidikan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat