Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2005

IZIN USAHA PERIKANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Mengatur Mengenai Izin Usaha Perikanan; Meliputi; Subjek Dan Objek Perizinan; Syarat Dan Tata Cara Pemberian IUP; Usaha Perikanan yang Tidak Memerlukan IUP; Kewajiban Dan Larangan Pemegang IUP; Penyidikan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2005 tentang IZIN USAHA PERIKANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
29 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2015
Tanggal Berlaku
29 Juli 2015
Sumber
LD.2005/No. 6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan