RETRIBUSI - PENGGANTIAN - BIAYA DOKUMEN - PENGADAAN - BARANG/JASA - pencabutan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2004/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN
BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK: |
- Dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang / jasa Pemerintah untuk itu perlu mencabut Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003.
- Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
- 5 hlmn; Penjelasan 1 hlm.
|