PENGAWASAN - PENERTIBAN - PEREDARAN - MINUMAN BERALKOHOL
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- Untuk menghindari pemahaman yang biasa oleh masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Batang Hari maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda di maksud;
Pengawasan dan penertiban terhadap peredaran dan Penggunaan minuman beralkohol diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.3 Tahun 1997
- Perda Ini Mengatur Mengenai Pengawasan Dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol; Meliputi; Pengawasan Dan Penertiban Minuman Beralkohol; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2005.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Penerbitan Peredaran Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- 5 hlmn;1 pnjelasan
|