KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menetapkan Kedudukan Prorokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1987; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004;
- Perda Ini Mengatur Mengenai Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2005.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, beberapa ketentuan dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16; Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 hlmn;1 pnjelasan
|