Perda Ini Mengatur Mengenai Pemakaian Dan Pengusahaan Pasar Sungai Rengas; Meliputi; Tempat Dan Pemakaian Pasar; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif; Ketentuan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Penyidikan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat