Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 a
yat (4) Pera tu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Pera tu ran Menteri Dalam Negeri N omor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2023.
Materi pokok : Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Jumlah halaman : 12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2022.
Materi pokok : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran
; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional
; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca
; f. Laporan Arus Kas; g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa pemerintah daerah berkewajiban merealisasikan ketentuan yang termuat dalam peraturan pemerintah melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum, dan administrasi yang berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah; bahwa dalam konteks terwujudnya pemerintah daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, perlu adanya keseimbangan peran dan fungsi
, integrasi rantai nilai, dan keseimbangan beban kerja unit kerja/ fungsi seimbang antara beban tugas dengan besaran struktur yang melaksanakan tugas tersebut
; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Sadan Riset dan Inovasi Nasional, perlu melakukan penyesuaian perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, 4. Undang
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016.
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 angka yaitu angka 16
, 17 dan 18, . Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, . Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17
, disisipkan 1 (satu) pasal
, yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan
, fungsi dakwah, dan fungsi diperlukan
, diperlukan pengaturan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tradisi dan kekhasan Pesantren
; b. bahwa Kabupaten Bangkalan memiliki banyak pondok pesantren dan memiliki kekhasan atau karakter terkait penyelenggaran pesantren, sehingga perlu diberikan dukungan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pesantren
; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42, Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ten tang Pesantren, mengamanahkan pada pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b
, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
;3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerin tah Penggan ti U ndang-U ndang N omor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 685); 5
. Undang
-
Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 6406)
; 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
; 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133)
; 8
. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 9
. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206)
; 10
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan P
roduk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ); sebaga
i
mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Neger
i Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah) (Serita Negara Republik I
ndonesia Tahun 2019 Nomor 157)
; 11. Peraturan Menter
i Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432).
Materi pokok : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Kebijakan umum b. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan
; c. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi dakwah
; dan d. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat
; e. Kerjasama
; f. Monitoring
, Pembinaan dan Pengawasan
; dan g. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Jumlah halaman : 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Bangkalan berdampak pada meningkatnya jumlah volume sampah yang dihasilkan, hendaknya diikuti dengan perubahan paradigma baru dalam pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Bangkalan
; b. bahwa paradigma baru dalam pengelolaan sampah, memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, serta mampu menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangkalan; c. bahwa dengan adanya paradigma dalam pengelolaan sampah, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 1
6 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah
, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)
; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kal
i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomo 143
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801)
;6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
;9. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068); 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153)
; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153)
; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202
1 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816)
; 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274)
; 15. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 4 Seri E); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2).
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 11 a
yat ( 1) diubah, Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA, Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Menimbang : a
. bahwa unt
uk mewujudkan tujua
n negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa d
alam hal mi sumber daya manusia
, pe
merintah daerah Bangkalan menyelenggarakan pe
mberdayaan sumber da
ya ma
rr
usia sec
ara terencana
, t
erarah dan berkelanjutan guna pe
ningkatan kualitas indeks pembangunan manusia serta dalam rangka mengatasi persoalan kemisk
i
nan
, pengangguran dan kesenjangan social di Bangkalan
; b
. bah
wa kualitas sumber da
ya manusia Bangkalan mas
i
h dalam kat
egori rendah dengan dibuktikan oleh re
ndahn
ya indeks pembangunan marrusia di B
angkalan
, maka perlu dilakukan pe
mberdayaan sumber da
ya manusia secara terarah
, terstruktur dan sistematis guna peningkatan mutu dan kualitas sumber da
ya manusia
; c
. bah
wa di B
angkalan belum ada aturan secara holistik dan komprehensif yang mengatur ten tang pemberdayaan sumb
er daya manusia; d
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru
f a
, huruf b
, dan huruf c
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberda
yaan Sumber Da
ya Manusia;
Mengingat : Pasal 18 a
yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
;2
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah K
abupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Serita N
egara Repu blik Indonesia Tah un 1950 Nomor 41) sebagaimana t
elah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Ko
tapraja Suraba
ya dan Daerah Tingkat II Suraba
ya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah K
abupat
en dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur d
an Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pemb
entukan Daerah-Daerah K
ota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah
, Djawa Barat dan Daerah lstimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 1965 Nomor 19
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 2730)
; 3
. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomo 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801)4
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ci
pta Ke
rja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
; 5
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Ja
wa Timur (Lembaran Negara Tahun 2023 Nornor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868)
; 6
. Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 6 T
ahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah) {Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
Materi pokok : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi
: a. perencanaan pemberdayaan SDM; b. peningkatan kualitas hidup SDM
; c. pengembangan kelompok masyarakat; d. pemberdayaan SDM di bi dang ekonomi kreatif dan pariwisata
; e. pemberdayaan SDM di bidang seni, budaya, pemuda dan olah pemberdayaan SDM di bidang kemajuan teknologi, pelaksana pemberdayaan SDM;pembinaan, pengawasan dan pengendalian; partisipasi masyarakat
; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Jumlah halaman : 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Pasal 286 a
yat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di atur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengamanahkan pada Pemerintah Daerah untuk mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Mengingat : 1. Pasal 18 a
yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik I
ndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepubik Indonesia Nomor 4286)
; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
; 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6322);10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628)
; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17
, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6848); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881)
;
Materi pokok : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Tujuan dan Ruang lingkup; b. Pajak Daerah
; c. Retribusi Daerah; d. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; e. Pemberian Pengurangan keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas pokok pajak/retribusi; f.Kerahasiaan Data Wajib Pajak; g. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; h. Fasilitasi Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi dalam Pajak dan Retribusi Daerah; 1. Sanksi Administrasi; J. Ketentuan Peralihan
; dan k. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Mencabut : a
. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B); b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 2/B
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 18); c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/Cd. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 27)
; e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 54); f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/C); g. Peraturan daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 1 /c
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 19); h. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2019 rentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha; (Lembaran Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 1 /C
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 58)
; dan 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/C).
Jumlah halaman : 160 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 18 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang: . bahwa untuk mewujudkan dan memberikan kepastian dalam pengelolaan pemerintahan di lingkungan kelurahan, serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan untuk kemajuan pembangunan; b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 :50.000, yang ditindaklanjuti dengan MOU antara Kabupaten Bangkalan dengan Topdam V / Brawijaya, Nomor :146/004/433.011/2022 dan B/05.0/III/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pembuatan Peta Kartometrik Batas Desa/Kelurahan di Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dan Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis Badan Informasi Geospasial pada Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Ka bu paten Bangkalan Nomor: 23.3/PBW /IGD.04.05/8/2023, bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka batas kelurahan hasil penetapan dan penegasan, ditetapkan dengan Peraturan.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Materi pokok: Penetapan Batas Kelurahan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 17 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan Kemayoran Kecamatan Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mewujudkan dan memberikan kepastian dalam pengelolaan pemerin tahan di lingkungan kelurahan, serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan untuk kemajuan pembangunan; b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 :50.000, yang ditindaklanjuti dengan MOU antara Kabupaten Bangkalan dengan Topdam V / Brawijaya, Nomor : 146/004/433.011/2022 dan B/OS.O/III/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pembuatan Peta Kartometrik Batas Desa/Kelurahan di Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dan Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis Badan Informasi Geospasial pada Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Bangkalan Nomor: 23.3/PBW /IGD.04.05/8/2023; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka batas kelurahan hasil penetapan dan penegasan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Materi pokok: Penetapan Batas Kelurahan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 16 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mewujudkan dan memberikan kepastian dalam pengelolaan pemerintahan di lingkungan kelurahan, serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan untuk kemajuan pembangunan; b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000
, yang ditindaklanjuti dengan MOU antara Kabupaten Bangkalan dengan Topdam V / Brawijaya, Nomor : 146/004/433.011/2022 dan B/05.0/III/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pembuatan Peta Kartometrik Batas Desa/Kelurahan di Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dan Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis Badan lnformasi Geospasial pada Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Bangkalan Nomor: 23.3/PBW /IGD.04.05/8/2023; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka batas kelurahan basil penetapan dan penegasan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023.
Materi pokok: Penetapan Batas Kelurahan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayahyang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Jumlah halaman : 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat