ABSTRAK: |
- Menimbang : Bahwa pemerintah daerah berkewajiban merealisasikan ketentuan yang termuat dalam peraturan pemerintah melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum, dan administrasi yang berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah; bahwa dalam konteks terwujudnya pemerintah daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, perlu adanya keseimbangan peran dan fungsi
, integrasi rantai nilai, dan keseimbangan beban kerja unit kerja/ fungsi seimbang antara beban tugas dengan besaran struktur yang melaksanakan tugas tersebut
; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Sadan Riset dan Inovasi Nasional, perlu melakukan penyesuaian perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
- Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, 4. Undang
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016.
- Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 angka yaitu angka 16
, 17 dan 18, . Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, . Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17
, disisipkan 1 (satu) pasal
, yakni Pasal 16A.
|