Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 angka yaitu angka 16 , 17 dan 18, . Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, . Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 , disisipkan 1 (satu) pasal , yakni Pasal 16A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat