Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 11 a yat ( 1) diubah, Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA, Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
06 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2024
Tanggal Berlaku
06 Maret 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Bangkalan No. 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan