Materi pokok : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Kebijakan umum b. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan ; c. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi dakwah ; dan d. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat ; e. Kerjasama ; f. Monitoring , Pembinaan dan Pengawasan ; dan g. Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat