rencana strategis (renstra) perangkat daerah tahun 2018-2023 di lingkungan pemerintah kabupaten bangkalan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023 yang merupakan acuan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangkalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangkalan tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 4/E); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 1/D); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 55)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Renstra Perangkat Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan penataan dan penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dewasa ini yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan Lapangan Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan untuk lebih meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Sumber Daya secara lebih profesional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya perlu diubah, yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Tata Cara dan Prosedur Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2001 Nomor 8/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Ketentuan BAB V, Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D), diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (2) dan ayat (3);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 8 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka perlu membentuk Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 74 Tahun 2014;
Permenhub No 75 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenhub No 11 Tahun 2017;
Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2015;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016;
Perbup Bangkalan No 47 Tahun 2016.
Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk:
a. memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunandan/atau pengembangankawasan;
b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pembangunan dan/atau pengembangankawasan baru;
c. menyelaraskan kebijakanmengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d. mengidentifikasi masalah–masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembangdalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Tata cara Analisis Dampak Lalu Lintas; c. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas; dan d. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 8/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa masih rendahnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap penetapan pajak yang ada di Kabupaten Bangkalan terutama di perdesaan;
b. bahwa dalam rangka menjaga kestabilan pengelolaan dan penerimaan PBB-P2, perlu ditetapkan besaran minimal pajak terutang PBB-P2;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Minimal Pajak Terutang PBB-P2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undangNomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 15 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 2 0 Tahun 2 0 1 8;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 61 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 59 Tahun 2019.
Menetapkan besaran minimal pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2012
penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin kabupaten bangkalan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 8/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bangkalan; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bangkalan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat miskin Kabupaten Bangkalan
Mengingat : 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang pencegahan Keuangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 739); 16. Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442); 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 92)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penerima Pembiayaan, Pemberi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Verifikasi Klaim Pelayanan Kesehatan, Pengajuan dan Pencairan Claim, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online SIngle Submission) di Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Pemerintah Daerah menggunakan sistem OSS dalam pemberian perizinan berusaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 201 5;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2 0 18;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pelaksanaan sistem oss;
3. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat