Asas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah: a. penghormatan terhadap hak-hak korban. b. keadilan dan kesetaraan gender. c. non-diskriminasi. d. kepentingan terbaik bagi korban. Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis kesetaraan gender dan kepentingan lerbaik bagi anak yang terjadi di rumah tangga danlatau publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat