Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standarisasi Harga Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok :

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standarisasi Harga Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 14 SERI E
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan