Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 21 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46767/2023pg00350021.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi Yang Menggunakan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan biaya operasional dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas layanan angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi menggunakan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi yang Menggunakan Mobil Bus Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenhub No 15 Tahun 2019.
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan tarif kelas ekonomi angkutan penumpang antarkota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur yang menggunakan bus umum;
Tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. tarif dasar; dan
b. tarif jarak batas atas dan batas bawah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 27 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 28 Seri E: https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47249/2023pg00350028.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur Yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan layanan dan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan rumah sakit serta adanya jenis pelayanan baru, perlu menyesuaikan kembali jenis dan tarif pelayanan pada Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur;
b. bahwa pengaturan tarif layanan Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 47 Tahun 2021;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Pergub No 9 Tahun 2010.
Tarif Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis.
Tarif Rumah Sakit bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dikenakan tarif di Rumah Sakit meliputi:
a. Pelayanan; dan
b. Non Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 39 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
39 tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekaayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 80 Seri E), sepanjang mengatur mengenai tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD Provinsi Surabaya Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48036/2023pg00350052.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster
ABSTRAK:
a. bahwa lobster merupakan salah satu sumber daya plasma nutfah yang berasal dari ekosistem laut yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dengan mempertahankan potensi dan kelestariannya;
b. bahwa untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya lobster, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budi daya, dan pengembangan pembudidayaan lobster, perlu membentuk aturan mengenai penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 1990;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023 ;
PP No 60 Tahun 2007;
PP No 28 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-Kp/2016;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN- KP/2022.
Pengelolaan sumber daya Lobster terdiri atas kegiatan:
a. pelindungan dan pelestarian;
b. penelitian dan pengembangan;
c. penangkapan;
d. budi daya;
e. pengumpulan dan perdagangan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 66 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47466/2023pg00350066_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 83/PMK.02/2022;
Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 25 Tahun 2022.
Ketentuan Bab VI, Bab VII, Bab IX, dan Bab XII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 66 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 25 Seri E) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 73 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48060/2023pg00350073.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan adanya menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, perekonomian, dan fluktuasi harga, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi daerah;
bahwa peraturan gubernur Jawa Timur No 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah dalam Pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2019;
Ketentuan dalam Lampiran Pergub Jawa Timur No 32 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 23 Seri E); diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 31 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46809/2023pg00350031.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal
7 Februari 2023 Nomor 100.2.2.6/0912/OTDA hal Persetujuan Peningkatan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan perubahan terhadap kelas Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dari kelas B menjadi kelas A;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permenpan RB No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda Prov Jawa TImur No 13 Tahun 2022;
Pergub No 81 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 45 Tahun 2022;
Nomenklatur UPT yakni UPT Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah;
(1) Susunan Organisasi UPT terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pemasaran, Layanan, dan Evaluasi;
d. Seksi Penilaian Sumber Daya Manusia; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 48 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 1 Seri A; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47333/2023pd00350001.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengann UU No 13 Tahun 2022;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 101 `Tahun 2012;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 33 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 148 Tahun 2015;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaiman telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2011;
Permendagri No 72 Tahun 2012;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 73 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007;
Perda Prov Jawa TImur No 9 Tahun 2010;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 15 Tahun 2013;
Perda Prov Jawa Timur No 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2016;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2022;
Perda Prov JAwa Timur No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 14 Tahun 2022.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 27 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46806/2023pg00350027.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perlu menyesuaikan kembali beberapa ketentuan mengenai pengelolaan program dimaksud;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur, masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi kebutuhan hukum terhadap pengaturan mengenai pemberdayaan masyarakat dan desa, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubáh dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub No 22 Tahun 2020;
Pergub No 20 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 20 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
3. Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47462/2023pg00350043_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjabarkan perencanaan fasilitasi pengembangan Pesantren dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10), Pasal 17, dan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan dalam rangka penyederhanaan serta penyatuan pengaturan mengenai One Pesantren One Product ke dalam peraturan gubernur yang mengatur mengenai pesantren, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 18 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 82 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2020 tentang One Pesantren One Product (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 62, Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 35 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48018/2023pg00350035.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Umum Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja pada perangkat daerah dapat terselenggara secara efektif, efisien, dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu disusun Standar Biaya Umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Standar Biaya Umum dalam Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Penyusunan SBU dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah khususnya non-barang atau jasa yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standardisasi pengukuran belanja kegiatan dalam rangka penyusunan RKA-SKPD.
Penerapan SBU bertujuan untuk:
a. menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berdasarkan pada tolok ukur kinerja dan batas tertinggi transaksi; dan
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat