PERIKANAN dan KELAUTAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD Provinsi Surabaya Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48036/2023pg00350052.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster
ABSTRAK: |
- a. bahwa lobster merupakan salah satu sumber daya plasma nutfah yang berasal dari ekosistem laut yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dengan mempertahankan potensi dan kelestariannya;
b. bahwa untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya lobster, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budi daya, dan pengembangan pembudidayaan lobster, perlu membentuk aturan mengenai penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 1990;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023 ;
PP No 60 Tahun 2007;
PP No 28 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-Kp/2016;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN- KP/2022.
- Pengelolaan sumber daya Lobster terdiri atas kegiatan:
a. pelindungan dan pelestarian;
b. penelitian dan pengembangan;
c. penangkapan;
d. budi daya;
e. pengumpulan dan perdagangan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
|