Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 109 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan hasil penataan cabang dinas dan
unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Timur, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa
Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
81);
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan , susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kehutanan Prov, Jatim . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan organisasi; uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja, Pengisian Jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman+ lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 54 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 108 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Mengubah pasal 5 tentang besaran tarif sewa
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 108 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (9)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 77);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; sewa ; formula tarif sewa ; ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 107 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Daerah Pemerintah
Propinsi Jawa Timur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 107 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan
Barang Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 107 Tahun 2018
tATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 107 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu mengatur mengenai Tata Cara
Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan
Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang
Milik Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam
Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Dinas Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai Tata cara pelaksanaan pemindahan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah pemerintah provinsi Jatim. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; pemindahtanganan ; pemusnahan ; penghapusan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan
Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan dan
Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa
Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 106 Tahun 2018
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 106 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan dan
Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.
0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Dan
Strategi Provinsi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; arah jakstrada ; penyelenggaraan ; pendanaan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 30 oktober 2018.
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 105 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 105, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 105 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun
2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan
Pengelaran Daerah pada Akhir Tahun Anggaran, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan, sehingga perlu
diganti;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mencabut dan menetapkan kembali Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah pada Akhir Tahun Anggaran.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; penerimaan daerah ; pengeluaran daerah ; sisa kas ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 104 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT BERKAH KAWASAN MANYAR SEJAHTERA
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk
konsumen di Kawasan Industri Java Integrated
Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Gresik oleh
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera, perlu
dilakukan penetapan tarif tenaga listrik oleh
Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dengan persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nomor
188/35/KPTS-DPRD/050/2018 tanggal 12 September
2018 tentang Persetujuan Penetapan Tarif Tenaga
Listrik untuk Proyek Kawasan Industri Java
Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera di Kabupaten
Gresik, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5530);
Peraturan ini mengatur mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Berkah kawasan Manyar sejahtera . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; tarif tenaga listrik ; biaya non tarif ; kewajiban ; pembinaan dan pengawasan ; pelaporan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 103 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 84 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN
CIPTA KARYA PROVINSI JAWA TIMUR.
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 103, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 103 Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan tidak direkomendasikannya pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Penataan Ruang dan Geospasial pada
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa
Timur, perlu menambahkan tugas dan fungsi penataan
ruang pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi
Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan ; susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perumahan rakyat ; kawasan permukiman dan cipta karya provinsi Jatim. Pengaturan meliputi antara lain: perubahan ketentuan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 ; perubahan Ketentuan Pasal 9 ; perubahan Ketentuan Pasal 10 ; perubahan Ketentuan Pasal 13 ; perubahan Ketentuan Pasal 14 diubah ; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 117 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 102 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 102 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 68 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan tidak direkomendasikannya pembentukan
beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan ; susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perindustrian dan perdagangan provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan Ketentuan Pasal 11 ; perubahan Ketentuan Pasal 12 ; perubahan ketentuan pasal 13 ; perubahan ketentuan pasa 14.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 101 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan tidak direkomendasikannya pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Sekretariat KORPRI pada Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dan Unit
Pelaksana Teknis Kompetensi Profesi Aparatur Sipil Negara
pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur,
perlu menambahkan tugas dan fungsi pada Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan ; susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan kepegawaian daerah provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain : perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf e ; perubahan Ketentuan BAB III Bagian Keempat ; perubahan Ketentuan BAB III Bagian Keenam penyisipan bab VII A dan pasal 18 A diantara bab VII dan bab VIII.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
jumlah 12 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 100, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 100 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 79 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penataan kelembagaan pada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan ; susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain : perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1 sampai dengan angka 3; perubahan ketentuan pasal 15 ; perubahan ketentuan pasal 16 ; penyisipan BAB VII A dan pasal 20 A diantara BAB VII dan BAB VIII.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat