Peraturan ini mengatur mengenai Tata cara pelaksanaan pemindahan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah pemerintah provinsi Jatim. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; pemindahtanganan ; pemusnahan ; penghapusan ; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat