PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 108 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (9)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
- Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 77);
- Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; sewa ; formula tarif sewa ; ketentuan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 107 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Daerah Pemerintah
Propinsi Jawa Timur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 107 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan
Barang Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
|