Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan ; susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan kepegawaian daerah provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain : perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf e ; perubahan Ketentuan BAB III Bagian Keempat ; perubahan Ketentuan BAB III Bagian Keenam penyisipan bab VII A dan pasal 18 A diantara bab VII dan bab VIII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat