Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan ; susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perindustrian dan perdagangan provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan Ketentuan Pasal 11 ; perubahan Ketentuan Pasal 12 ; perubahan ketentuan pasal 13 ; perubahan ketentuan pasa 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat