Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 39 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan pelayanan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia, perlu membentuk unit kerja yang menangani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4618/OTDA, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Perda Prov Jawa Timur No 11 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov jawa Timur No 5 Tahun 2020:
Pergub No 81 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nomenklatur UPT:
3. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
4. Uraian Tugas dan Fungsi:
5. Eselonisasi:
6. Kelompok Jabatan Fungsional:
7. Tata Kerja:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 38 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelayanan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia maka di bentuk Unit Pelaksana Teknis Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 81 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah:
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah:
4. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA:
5. Ketentuan Pasal 17 diubah:
6. Bagan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 11 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan tambak tradisional harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem lingkungan dalam tata kelola tambak yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
b. bahwa penurunan potensi lahan tambak tradisional udang windu dan udang vaname di Jawa Timur, perlu diatasi dengan pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname secara intensif dan terintegrasi;
c. bahwa pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname dapat dilakukan secara simultan dengan restorasi mangrove, sehingga dapat mewujudkan ekosistem lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 60 Tahun 2007:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 75/Permen-KP/2016:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Ruang lingkup pedoman pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. penentuan lokasi lahan tambak;
b. persiapan prasarana dan sarana;
c. kegiatan budi daya udang;
d. pengelolaan lingkungan; dan
e. pembinaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 36 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak perlu dilakukan secara terencana, sistematis, dan
komprehensif, sehingga dapat efektif dalam mengurangi dan mengendalikan dampak yang ditimbulkan;
b. bahwa wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak telah menimbulkan dampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi peternak;
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan dampak wabah penyakit mulut dan kuku baik bagi ternak maupun peternaknya, diperlukan pengaturan mengenai penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 21 Tahun 2019:
PP No 47 Tahun 2014:
PP No 3 Tahun 2017:
Pergub Jawa Timur No 44 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 23 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 35 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 17 Tahun 2007:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU No 9 Tahun 2015:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 4 Tahun 2021.
Penetapan RKPD Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
a. Penyusunan Renja-PD, KUA dan PPAS, serta APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022; dan
b. Penyusunan RKPD Kabupaten/Kota.
RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023 serta Kaidah pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 34 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa agar pelaksanaan penganggaran yang berbasis kinerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2021:
permenPUPR No 22/PRT/M/2018 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permenpu PR No 1 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
Penyusunan ASB dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dapat dipertanggungjawabkan melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan yang berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah:
Penerapan ASB bertujuan untuk:
a. menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berdasarkan pada tolok ukur kinerja;
b. menentukan kewajaran belanja dalam melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. meminimalisir terjadinya pengeluaran kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran; dan
d. meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
3. Pelaksanaan:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 33 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa agar pelaksanaan penganggaran yang berbasis kinerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Satuan Pokok Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2021:
Perpres No 33 Tahun 2020:
PermenPUPR No 22/PRT/M/2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permenpu PR No 1 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
Penyusunan HSPK dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dapat dipertanggungjawabkan melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan yang berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah:
3. Pelaksanaan:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 32 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa agar perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
UU No 2 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Pelaksanaan:
SBU sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 31 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pedidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran Tahun 2022, perlu disusun Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum Dana Alokasi Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022;
b. bahwa agar pelaksanaan penganggaran yang berbasis kinerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 6 Tahun 2021:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Perpres No 7 Tahun 2022:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
permenPUPR No 22/PRT/M/2018 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
PermenPUPR No 1 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan :
Penyusunan ASB DAK Fisik Bidang Pendidikan dan SBU DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja yang efektif, efisien, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan pada kewajaran ekonomi melalui standarisasi penyetaraan nama kegiatan dan penunjang yang berlaku untuk Perangkat Daerah yang melakukan kegiatan DAK Fisik.
3. Pelaksanaan:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 12 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Belanja Daerah Berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 tahun 1950:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 108 Tahun 2016:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007.
Standar Satuan Harga Barang sebagaimana dimaksud merupakan pedoman untuk pelaksanaan belanja daerah dalam rangka mendanai urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah Tahun Anggaran 2023. Satuan Harga Barang sebagaimana dimaksud memiliki harga rendah, rata-rata, dan tinggi, guna mengakomodasi adanya varian harga pada komponen yang sama di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat