Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan RKPD Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman dalam: a. Penyusunan Renja-PD, KUA dan PPAS, serta APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022; dan b. Penyusunan RKPD Kabupaten/Kota. RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023 serta Kaidah pelaksanaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 35 Seri E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan