Penetapan RKPD Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman dalam: a. Penyusunan Renja-PD, KUA dan PPAS, serta APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022; dan b. Penyusunan RKPD Kabupaten/Kota. RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023 serta Kaidah pelaksanaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat