Standar Satuan Harga Barang sebagaimana dimaksud merupakan pedoman untuk pelaksanaan belanja daerah dalam rangka mendanai urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah Tahun Anggaran 2023. Satuan Harga Barang sebagaimana dimaksud memiliki harga rendah, rata-rata, dan tinggi, guna mengakomodasi adanya varian harga pada komponen yang sama di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat