Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: Penyusunan HSPK dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dapat dipertanggungjawabkan melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan yang berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah: 3. Pelaksanaan: 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat