Mengatur tentang: 1. ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan : Penyusunan ASB DAK Fisik Bidang Pendidikan dan SBU DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja yang efektif, efisien, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan pada kewajaran ekonomi melalui standarisasi penyetaraan nama kegiatan dan penunjang yang berlaku untuk Perangkat Daerah yang melakukan kegiatan DAK Fisik. 3. Pelaksanaan:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat