Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Pekerjaan Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tercapainya jenis dan mutu pelayanan dasar urusan pekerjaan umum secara minimal di Kabupaten Kupang, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pekerjaan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Pekerjaan Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Permen PUPR No.29/PRT/M/2018; Perda Kab. Kupang No.6 Tahun 2016; Perbup Kupang No.12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Standar Pelayanan Minimal Urusan Pekerjaan Umum; III. Pelaporan; IV. Pembiayaan; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017,
954/KMK. 07/2017, 116 Tahun 2017, 01/SKB/M.PPN/12/2017; Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020.
Materi Pokok: Terdiri atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Mengubah Ketentuan lampiran romawi III angka 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 8)
4 Halaman Isi; 3 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 32 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStandar/PedomanDana Desa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permenkeu No.205/PMK.07/2019; Permendes PDTT No.6 Tahun 2020; Permenkeu No.35/PMK.07/2020; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.6 Tahun 2020; Perbup Kupang No.65 Tahu 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 11 diubah, setelah ayat (6) ditambahkan delapan ayat yaitu ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), dan ayat (14); ketentuan pasal 11A diubah; ketentuan pasal 11B dihapus; ketentuan ayat (4) , ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12A diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 12A disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (7) dihapus; Pasal 14A diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan
Rencana Kerja Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang
Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara
perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2013
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Kupang Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 33 Tahun 2019
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian
Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Sistimatika Penulisan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah; bahwa dalam rangka pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kupang, perlu diatur penetapan besaran dan penggunaan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 7 Tahun 2020; Perbup Kupang No 12 Tahun 2016; Perbup Kupang No 26 Tahun 2018; Perbup Kupang No 65 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II.Pengalokasian; III.Penyaluran; IV.Penggunaan; V.Pelaporan; VI.Evaluasi; VII.Pembinaan dan Pengawasan; VII.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
8 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 23 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada dinas daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang; bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang perlindungan perempuan dan anak perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kupang; bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kupang, telah memperoleh persetujuan teknis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Surat Rekomendasi Nomor 061/36/BO 1.2 Perihal Rekomendasi Kelembagaaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kupang tanggal 30 Juni 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016; Perbup Kupang No 12 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 23 diubah; 4. Ketentuan Pasal 24 diubah; 5. Ketentuan Pasal 27 diubah; 6. Ketentuan Pasal 28 diubah; 7. Pada BAB III ditambahkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kesepuluh; 8. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal 38D dan Pasal 38E.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
11 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2021
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di kabupaten kupang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati
menetapkan tata cara pembagian dan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa dalam rangka pembagian dan penetapan
rincian Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun
Anggaran 2021, perlu diatur tata cara pembagian
dan penetapan rincian dana desa dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Di Kabupaten Kupang Tahun
Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara , sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Perhitungan Pembagian dan Penetapan Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
15 halaman; 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian Nomenlaktur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kupang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/20016; Perda Kab. Kupang No. 6 Tahun 2016; Perbup Kupang No. 19 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi perubahan pada pasal 1 angka 6,7,8,9 dan 11; perubahan pasal 2; perubahan pasal 3; perubahan pasal 4 ayat (2); perubahan pasal 5 ayat (1) dan ayat (3); Perubahan pasal ayat (1); perubahan pasal 7 ayat (1); Perubahan pasal 20 ayat (1); Perubahan Pasal 21 ayat (1); Perubahan pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); Perubahan Pasal 23 ayat (1); Perubahan pasal 25 ayat (1); perubahan pada lampiran I dan II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
8 halaman; 25 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tercapainya jenis dan mutu pelayanan dasar terkait dengan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran secara minimal di Kabupaten Kupang, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 29 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Perda Kab. Kupang No. 6 Tahun 2016; Perbup Kab. Kupang No. 14 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Standar Pelayanan Sub Urusan Kebakaran; III. Pengembangan Kapasitas; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
7 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau Kedudukan sesial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan memberikan kontribusi kepada Daerah dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang semula merupakan Pajak Pusat telah dialihkan kewenangan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi Pajak Daerah; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting dan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dari Bangunan.
Dasar hukum dari peraturan ini adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 147/MK.07/2010.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek dan subjek pajak; III. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; IV. Wilayah pemungutan pajak; V. Saat terutangnya pajak; VI. Pemungutan pajak; VII. Pengembalian kelebihan pembayaran; VIII. Kedaluwarsa penagihan; IX. Ketentuan bagi pejabat pembuat akta tanah/notaris, kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala instansi yang membidangi pertanahan; X. Penelitian dan pemeriksaan; XI. Insentif pemungutan; XII. Ketentuan khusus; XIII. Ketentuan penyidikan; XIV. Ketentuan pidana; XV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2011.
22 halaman; 18 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat