Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 52 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan pada pasal 1 angka 6,7,8,9 dan 11; perubahan pasal 2; perubahan pasal 3; perubahan pasal 4 ayat (2); perubahan pasal 5 ayat (1) dan ayat (3); Perubahan pasal ayat (1); perubahan pasal 7 ayat (1); Perubahan pasal 20 ayat (1); Perubahan Pasal 21 ayat (1); Perubahan pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); Perubahan Pasal 23 ayat (1); Perubahan pasal 25 ayat (1); perubahan pada lampiran I dan II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
10 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020
Tanggal Berlaku
10 Desember 2020
Sumber
BD. 2020/No. 52
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan