Peraturan tersebut berisi perubahan pada pasal 1 angka 6,7,8,9 dan 11; perubahan pasal 2; perubahan pasal 3; perubahan pasal 4 ayat (2); perubahan pasal 5 ayat (1) dan ayat (3); Perubahan pasal ayat (1); perubahan pasal 7 ayat (1); Perubahan pasal 20 ayat (1); Perubahan Pasal 21 ayat (1); Perubahan pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); Perubahan Pasal 23 ayat (1); Perubahan pasal 25 ayat (1); perubahan pada lampiran I dan II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat