Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 23 diubah; 4. Ketentuan Pasal 24 diubah; 5. Ketentuan Pasal 27 diubah; 6. Ketentuan Pasal 28 diubah; 7. Pada BAB III ditambahkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kesepuluh; 8. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal 38D dan Pasal 38E.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat