Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau Kedudukan sesial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan memberikan kontribusi kepada Daerah dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang semula merupakan Pajak Pusat telah dialihkan kewenangan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi Pajak Daerah; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting dan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dari Bangunan.
Dasar hukum dari peraturan ini adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 147/MK.07/2010.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek dan subjek pajak; III. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; IV. Wilayah pemungutan pajak; V. Saat terutangnya pajak; VI. Pemungutan pajak; VII. Pengembalian kelebihan pembayaran; VIII. Kedaluwarsa penagihan; IX. Ketentuan bagi pejabat pembuat akta tanah/notaris, kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala instansi yang membidangi pertanahan; X. Penelitian dan pemeriksaan; XI. Insentif pemungutan; XII. Ketentuan khusus; XIII. Ketentuan penyidikan; XIV. Ketentuan pidana; XV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2011.
22 halaman; 18 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2022
rencana aksi daerah-penyediaan air minum-penyehatan lingkungan-kabupaten kupang-tahun 2019-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa air minum dan sanitasi merupakan
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk
meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih
mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan
percepatan penyediaannya untuk mencapai
universal akses bidang air minum dan sanitasi
pada akhir 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten
Kupang Tahun 2019-2024;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Dacrah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum; Peraturan Pemerintah Nomor & Tahun 2008
tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Presdien Nomor 18 Tahun 2020
Ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 12
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kupang
Tahun 2019-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabuaten Ku pang Nomor 12 Tahun 2019 Ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024; Peraturan Bupati Kupang Nomor 33 Tahun 2019
Tentang Kedudukan, Susunan Organiasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Peran, Fungsi dan Kedudukan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kupang 2019-2024, Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Kupang 2019-2024, Pemantauan dan Evaluasi RAD-AMPL Kabupaten Kupang 2019-2024; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
7 halaman; 74 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017,
954/KMK. 07/2017, 116 Tahun 2017, 01/SKB/M.PPN/12/2017; Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020.
Materi Pokok: Terdiri atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Mengubah Ketentuan lampiran romawi III angka 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 8)
4 Halaman Isi; 3 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung proses
persalinan ibu hamil di Kabupaten Kupang telah
dialokasikan anggaran jaminan persalinan
(JAMPERSAL) yang bersumber dari APBD
Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022,
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan teknis
pelaksanaan program jaminan persalinan
Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan
pelaksanaan program dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis pelaksanaan Program Jaminan
Persalinan bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Dae
rah Kabupaten Kupang Nomor 3
Tahun 2016
tentang Kesehatan lbu, Bayi Baru
Lahir dan Anak Bawah Lima Tahun; Peraturan Dae
rah Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis jaminan persalinan terdiri atas:
a. Ruang lingkup pelayanan;
b. Sasaran Pelayanan;
c. Kebaijakan operasional;
d. Jenis Pelayanan;
e. Pembiayaan;
f. Syarat untuk mendapatkan jaminan;
g. Penggunaan;
h. Prosedor penyaluran dana, Verifikasi, Pencairan dan pembayaran;
i. Pembinaan, pencatatan pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
4 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 16 Tahun 2022
tambahan penghasilan pegawai-asn-pemerintah kabupaten kupang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditetapkan
Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang, maka Peraturan Bupati Kupang Nomor 11
Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kupang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kupang
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penilaian Perolehan TPP ASN Berdasarkan Kriteria Beban Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 258
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DAN PENGAJUAN, PENYALURAN DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; bahwa Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun tentang Pedoman Dan Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghitungan Bantuan Keuangan; III. Penganggaran Dalam APBD; IV. Pengajuan Bantuan Keuangan; V. Verifikasi Kelengkapan Administrasi; VI. Penyaluran Bantuan Keuangan; VII. Penggunaan Bantuan Keuangan; VIII. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 17 Tahun 2021
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG-TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan
Rencana Kerja Pemerintah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang
Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kupang Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan tersebut mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 yang berisi Ketentuan Umum; Sistematika Penulisan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; Pemendagri No 54 Tahun 2009; Perda Kab. Kupang No 6 tAHUN 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tata Naskah Dinas; III. Naskah Dinas; IV. Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat; V. Paraf dan Penulisan Nama; VI. Penandatanganan; VII. Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; VIII. Stempel; IX. Kop Naskah Dinas; X. Sampul Naskah Dinas; XI. Papan Nama; XII. Perubahan dan Pencabutan; XIII. Pelaporan; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Ketentuan Lain-lain; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
16 halaman, 166 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pencegahan stunting di Kabupaten Kupang sesuai peran dan kewenangan yang dituangkan dalam strategi nasional percepatan pencegahan stunting Periode Tahun 2018-2024, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting; bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa bagi Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten Kupang, maka Peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016; Perbup Kupang No 49 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A; 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah; 3. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisip 1 (satu) pasal yakni pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 19 Tahun 2022
sanksi administratif-pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan-covid 19-bencana alam-kabupaten kupang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 dan Bencana Alam di Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonorni bagi
masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 dan Bencana
Alam, perlu diberikan insentif berupa penghapusan sanksi
administratif Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan
Perkotaan terutang:
b. bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
mengamanatkan Bupati atau pejabat dapat mengurangi
atau menghapus sanksi berupa bunga, denda dan kenaikan
pajak terutang menurut peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah dalam hal sanksi tersebut dikarenakan
kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terutang
Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus
Disease 2019 Dan Bencana Alam Di Kabupaten Kupang;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur l; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional; Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 82 Tahun 2017
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013
Tentang Pajak Bumi, Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan
Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; Keputusan Bupati Kupang Nomor 121/KEP/HK/2021
Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin
Topan dan Banjir di Kabupaten Kupang
Perbup tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat