Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 18 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tata Naskah Dinas; III. Naskah Dinas; IV. Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat; V. Paraf dan Penulisan Nama; VI. Penandatanganan; VII. Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; VIII. Stempel; IX. Kop Naskah Dinas; X. Sampul Naskah Dinas; XI. Papan Nama; XII. Perubahan dan Pencabutan; XIII. Pelaporan; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Ketentuan Lain-lain; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
15 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2021
Tanggal Berlaku
15 Juli 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan