Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis jaminan persalinan terdiri atas: a. Ruang lingkup pelayanan; b. Sasaran Pelayanan; c. Kebaijakan operasional; d. Jenis Pelayanan; e. Pembiayaan; f. Syarat untuk mendapatkan jaminan; g. Penggunaan; h. Prosedor penyaluran dana, Verifikasi, Pencairan dan pembayaran; i. Pembinaan, pencatatan pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat